TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN
2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 23
(1) Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan
bahan rumusan kebijakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pengendalian,
pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kelurahan;
(2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan
ketertiban;
b. pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan
pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintahan Kelurahan;
c.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan dan
penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pengendalian
ketentraman dan ketertiban umum;
d. mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan, berperan serta
dalam mengamankan pelaksanan Peraturan Daerah, perizinan dan retribusi daerah;
e. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan
fasilitas umum;
f. melakukan koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan
pelaksanan Peraturan Daerah, perizinan dan retribusi;
g. melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana alam dan
kebakaran;
h.
pengkoordinasian
pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban serta perlindungan
masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Perangkat Daerah dan
Instansi lainnya;
i.
pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
j.
pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian terhadap pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah
Kelurahan;
k.
pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang
berlaku;
l.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. pelaksanaan
koordinasi pengendalian ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja
lain di lingkungan Kelurahan;
n. melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan
lingkup tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN"
Posting Komentar