KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Pasal 23
(1)  Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kelurahan;
(2)  Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a.    menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan ketertiban;
b.    pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintahan Kelurahan;
c.    menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan dan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum;
d.    mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan, berperan serta dalam mengamankan pelaksanan Peraturan Daerah, perizinan dan retribusi daerah;
e.    melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan fasilitas umum;
f.     melakukan koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan pelaksanan Peraturan Daerah, perizinan dan retribusi;
g.    melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana alam dan kebakaran;
h.    pengkoordinasian pelaksanaan  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta  perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
i.      pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
j.     pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;
k.    pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
l.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.  pelaksanaan koordinasi pengendalian ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan; 
n.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN"

Posting Komentar