KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Pasal 21
(1)  Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan,  pelaksanaan dan pengendalian administrasi sarana dan prasarana, melakukan perencanaan pembangunan fisik, pelayanan umum, perekonomian, dan lingkungan hidup, pelaksanaan dan pengkoordinasian pelayanan pembangunan kemasyarakatan pemerintahan Kelurahan;
(2)  Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai beriktu :
a.    melakukan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana serta pembinaan pelayanan umum;
b.    melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
c.    melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan   pemerintahan Kelurahan;
d.    melakukan koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
e.    melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
f.     melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
g.    melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan pelestarian lingkungan hidup;
h.    melakukan penyusunan program dalam rangka penyelenggaraan lomba Kelurahan;
i.      menyusun bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
j.     melaksanakan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya; 
k.    melaksanakan pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat;
l.      melaksanakan pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;
m.  melaksanakan pelaksanaan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.
n.    menyusun bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;
o.    melaksanakan pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan Perangkat Daerah   dan Instansi lainnya; 
p.    melaksanakan pelaksanaan  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; 
q.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT "

Posting Komentar