TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN
2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 21
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan
kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian
administrasi sarana dan prasarana, melakukan perencanaan pembangunan fisik,
pelayanan umum, perekonomian, dan lingkungan hidup, pelaksanaan dan
pengkoordinasian pelayanan pembangunan kemasyarakatan pemerintahan Kelurahan;
(2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai beriktu :
a.
melakukan
penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana serta
pembinaan pelayanan umum;
b.
melakukan
penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
c.
melaksanakan
penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan;
d.
melakukan
koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah
kelurahan;
e.
melakukan
pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
f.
melakukan
penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah
kelurahan;
g.
melakukan
penyusunan program dalam rangka pembinaan pelestarian lingkungan hidup;
h.
melakukan
penyusunan program dalam rangka penyelenggaraan lomba Kelurahan;
i.
menyusun
bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
j. melaksanakan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan
Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
k. melaksanakan pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan
pemberdayaan masyarakat;
l.
melaksanakan
pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan potensi pendapatan
dan peningkatan perekonomian masyarakat;
m. melaksanakan
pelaksanaan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan
kelurahan.
n. menyusun bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan
peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;
o.
melaksanakan
pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan
perekonomian masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
p.
melaksanakan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
q. melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan
lingkup tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT "
Posting Komentar