KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI LURAH



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI LURAH
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Pasal 17
Lurah mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Lurah mempunyai fungsi :
a.      Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat;
b.      Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan;
c.      Pelaksanaan pembinaan kehidupan kemasyarakatan;
d.      Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
e.      Pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI LURAH"

Posting Komentar