TUGAS, POKOK DAN FUNGSI LURAH
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN
2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 17
Lurah
mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan
dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan
lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Lurah
mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan
Pemerintahan dari Camat;
b. Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di
Kelurahan;
c. Pelaksanaan pembinaan kehidupan kemasyarakatan;
d. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat;
e. Pembinaan dan pengendalian ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI LURAH"
Posting Komentar