TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KELURAHAN
SESUAI
DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 19
(1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan
kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kelurahan.
(2) Uraian
tugas dimaksud pada ayat (2) Pasal ini sebagai berikut :
a. melaksanakan
penyusunan rencana dan program kegiatan
layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;
b. melaksanakan
pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan
pemerintah Kelurahan;
c. melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah
Kelurahan;
d. melakukan
penyiapan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
e. melaksanakan
penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah Kelurahan;
f. melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang
berlaku;
g. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan
koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan
Kelurahan;
i. melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KELURAHAN "
Posting Komentar