KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KELURAHAN



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KELURAHAN
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 19
 (1) Sekretariat  Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kelurahan.
(2)     Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) Pasal ini sebagai berikut :
a.    melaksanakan penyusunan  rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;
b.   melaksanakan pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah Kelurahan;
c.    melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan;
d.    melakukan penyiapan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
e.    melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah Kelurahan;
f.     melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
g.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h.    melaksanakan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan;
i.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KELURAHAN "

Posting Komentar