TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN
2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 20
(1)
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan
rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan
administrasi pemerintahaan kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan dan
pembinaan politik dalam negeri.
(2)
Uraian tugas
dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;
b. melakukan
pengelolaan dan pelayanan administari kependudukan dan catatan sipil;
c. melakukan
pelayanan administrasi pertanahan;
d. melaksanakan
dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Kelurahan;
e. mengkoordinasikan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan
Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Perangkat Daerah dan Instansi
lainnya dan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemilihan
umum;
f. mempersiapkan
bahan-bahan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan
Kelurahan;
g. menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegiatan harian Lurah;
h. melakukan
penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan
budang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.
melakukan
inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
j. melakukan
penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan;
k. melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
l.
melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RT;
m. melaksanakan fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan Ketua RT;
n. melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang
berlaku;
o. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan
koordinasi pelayanan pemerintahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan
Kelurahan;
q. melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang sesuai dengan lingkup
tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN "
Posting Komentar