KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Pasal 20
(1)      Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan  dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahaan kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan dan pembinaan politik dalam negeri.
(2)      Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;
b.    melakukan pengelolaan dan pelayanan administari kependudukan dan catatan sipil;
c.    melakukan pelayanan administrasi pertanahan;
d.    melaksanakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kelurahan;
e.    mengkoordinasikan pelaksanaan  penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya dan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemilihan umum;
f.     mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan Kelurahan;
g.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegiatan harian Lurah;
h.    melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan budang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.      melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.     melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan;
k.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya. 
l.      melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RT;
m.  melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Ketua RT;
n.    melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
o.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
p.    melaksanakan koordinasi pelayanan pemerintahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan; 
q.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN "

Posting Komentar