TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN
2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 22
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan,
keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial,
pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan.
(2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut :
a.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan
sosial;
b.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka mermajukan kesehatan masyarakat
dan keluarga berencana;
c.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan
agama;
d.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olahraga dan
kesenian;
e.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan
kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
f.
melakukan
penyiapan bahan dalam rangka membina lembaga keagamaan dan sosial;
g.
melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan;
h. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan
bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan
lingkup tugasnya.
0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL"
Posting Komentar