KELURAHAN PELINTUNG

KECAMATAN MEDANG KAMPAI
alamat : Jl. Arifin Ahmad Telp. 0822 8478 2222
email : kel.pelintung@gmail.com
D U M A I

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL



TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA DUMAI NO 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Pasal  22
(1)  Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan.
(2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan sosial;
b.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka mermajukan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
c.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan agama;
d.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olahraga dan kesenian;
e.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
f.     melakukan penyiapan bahan dalam rangka membina lembaga keagamaan dan sosial;
g.    melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan;
h.    melakukan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
i.      melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
j.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; 
k.    melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 Response to "TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL"

Posting Komentar